Dinas PMPTSP dan Naker Ramai Diserbu Warga 

Dinas PMPTSP dan Naker Ramai Diserbu Warga 

Medialampung.co.id - Memasuki era new normal Covid-19, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja (Dinas PMPTSP dan Naker) Kabupaten Lambar ramai didatangi warga yang ingin membuat kartu kuning (AK-1) untuk keperluan mencari kerja. 

“Sejak beberapa hari ini kantor kita ramai dikunjungi para warga yang ingin membuat kartu kuning, seperti halnya hari ini jumlahnya mencapai 38 orang dan Senin (15/6) mencapai 106 orang,” ungkap Kabid Ketenagakerjaan Dewi Yanti, S.I.P, M.M mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T.

Dijelaskannya, meski pandemi Covid-19 ini pihaknya tetap membuka pelayanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bahkan pihaknya menyiapkan tempat mencuci tangan, Hand Sanitizer, serta kursi tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter sehingga pengunjung tidak berdesak desakan dan jaga jarak.

“Rata-rata warga yang membuat kartu kuning berpendidikan lulusan diploma tiga (D-III),” imbuhnya seraya menambahkan, mereka ada yang akan mencari kerja di Provinsi Lampung maupun keluar daerah, seperti Jakarta dan Pulau Jawa.

Lanjut Dewi, adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning yakni foto copy ijazah terakhir satu lembar, foto copy transkrip nilai/ijazah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 satu lembar serta map folio satu buah.  

Permohonan pembuatan kartu kuning di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga para pelamar kerja yang akan membuat kartu kuning diimbau untuk langsung datang ke kantor tersebut pada saat jam kerja.  

“Selain gratis juga pembuatannya cepat dan langsung jadi, sepanjang persyaratannya lengkap. Jadi bagi warga yang ingin membuat kartu kuning silahkan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja,” pungkas dia.

Ia mengatakan, masa berlaku kartu kuning tersebut selama dua tahun, namun setiap enam bulan sekali dilakukan perpanjangan oleh pihaknya.

“Kita berharap setelah diterima bekerja agar warga yang mengurus kartu kuning tersebut dapat melapor ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja,” harapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: