Dinas PMPTSP dan Naker Lambar Tetap Layani Pembuatan Kartu Kuning

Dinas PMPTSP dan Naker Lambar Tetap Layani Pembuatan Kartu Kuning

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Dinas PMPTSP dan Naker) Kabupaten Lambar selama tahun 2020 telah menerbitkan 533 kartu kuning (AK-1).

“Meski di tengah pandemi Covid-19, minat masyarakat untuk membuat kartu kuning cukup tinggi, yaitu selama tahun 2020 sebanyak 533 kartu. Kartu kuning tersebut digunakan untuk keperluan mencari kerja,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Senin (11/1).

Ia menjelaskan, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat AK-1 dengan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer serta tempat duduk.  “Sebanyak 533 warga yang mengurus AK-1 tersebut tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Lambar,” ujarnya.

Masih kata Sugeng, adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, lanjut Sugeng, yakni foto copy ijazah terakhir satu lembar, foto copy transkrip nilai/ijazah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, fotocopy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 satu lembar serta map folio satu buah. 

“Permohonan pembuatan kartu kuning di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker tidak dipungut biaya. Sepanjang persyaratannya lengkap maka akan langsung kita proses dan kita terbitkan kartunya,” kata dia.  

Seraya menambahkan, masa berlaku kartu kuning tersebut selama dua tahun, namun setiap enam bulan sekali dilakukan perpanjangan oleh Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja.

“Bagi yang ingin membuat kartu kuning silahkan datang langsung ke kantor Dinas PTSP Tenaga Kerja dan Naker pada saat jam kerja,” ucap Sugeng. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: