Dinas PMK Minta Kakam Libatkan PDTI dalam Pekerjaan Fisik

Dinas PMK Minta Kakam Libatkan PDTI dalam Pekerjaan Fisik

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan (PMK) Lampung Tengah secara tegas meminta semua kepala kampung (Kakam) untuk mengerjakan proyek fisik dengan baik sesuai RAB. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) harus dilibatkan.

Kepala Dinas PMK Fathul Arifin menyatakan terkait proyek fisik yang menggunakan dana desa harus sesuai RAB dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. "Saya ingatkan kepada seluruh Kakam, terkait proyek fisik dalam pembangunan harus sesuai RAB dan spesifikasi. Jangan sampai nanti nanti berurusan dengan aparat penegak hukum!" tegasnya.

Fathul menyatakan setiap kecamatan ada PDTI yang harus mendampingi mulai dari perencanaan hingga pekerjaan teknis. "PDTI harus dilibatkan dari perencanaan hingga pekerjaan teknis. Harus sesuai karena ada surat pertanggungjawaban (SPj.)," ujarnya.

Fathul juga sudah meminta PDTI mengawasi pekerjaan secara baik. "PDTI juga sudah saya minta mengawasi dan mendampingi dalam pengerjaan fisik. Jika tak benar jangan ditandatangani. Dana desa tahap tiga jangan dulu dicairkan," ungkapnya.

Diketahui Komisi III DPRD Lamteng telah melakukan sidak melihat pekerjaan fisik yang menggunakan dana desa bersama Dinas PMK. Salah satunya di Kampung Sriwaylangsep, Kecamatan Kalirejo. Ketua Komisi III DPRD Lamteng Deni Satria Negara meminta pekerjaan lapen dibongkar ulang. "Kita rekomendasikan dibongkar ulang!" tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: