Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian Siap Bina Koperasi Mati Suri
Medialampung.co.id - Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian Kota Metro gelar pelatihan sosialisasikan peraturan perundang-undang tentang perkoprasian di aula LEC Kartikatama, pada Rabu (11/3).
Diungkapkan Kabid Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian Widiyarti Handayani, di Bumi Sai Wawai ini ada 339 koprasi, dimana 135 koperasi kedapatan mati suri,"Ada 339 koperasi di Metro,"ucapnya.
Diungkapkan Widiyarti, bagi koperasi yang telah mati akan dilakukan pembubaran koperasi, baik oleh pemerintah maupun oleh koperasi itu sendiri. Sedangkan untuk koperasi yang mati suri tetapi masih dapat dibina dilakukan pendampingan dan penyuluhan pelaksanan RAT.
”Bagi koperasi yang benar mati dan juga mati suri akan dibina dilakukan pendampingan penyuluhan pelaksanaan RAT,” ujarnya.
Sementara Siti Aisyah Kepala Dinas Keperasi, UMK, UM dan Perindustrian Kota Metro mengatakan, keberadaan koperasi saat ini memang sangat diperlukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat menengah kebawah.
Dengan koperasi masyarakat bisa mengembangkan usahanya, tanpa harus terjerat rentenir, "Jadi koperasi sangat berguna dikehidupan masyarakat terutama di Kota Metro,"ungkapnya.
Siti Aisyah pun berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kepercayaan, baik internal maupun eksternal. Seperti halnya pemerintah, lembaga keuangan, serta pihak ketiga yang berminat melakukan kemitraan dan menanamkan investasinya pada usaha koperasi (Bank/Kreditor).
”Saya mengharapkan peserta dapat memanfaatkan kesempatan dengan baik, untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang perkoperasian” ucapnya. (pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: