Dinas Koperasi dan UKM Waykanan Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM

Dinas Koperasi dan UKM Waykanan Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM

Medialampung.co.id - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia (RI) No.491/SM/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendaftaran Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Dinas Koperasi dan UKM Waykanan memperpanjang masa pendaftaran.

"Program ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 dengan skema berupa bantuan uang dengan nilai Rp2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima oleh pemerintah pusat, dan diperpanjang hingga tanggal 10 November 2020, namun dalam konteksnya Kita hanya menyampaikan usulan namun untuk realisasinya itu yang menentukan pemerintah pusat,” terang Edwin Bavur, S.Sos Kadis Koperasi UKM Kabupaten Way Kanan

Lebih jauh, menurut Edwin, kriteria pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan tersebut antara lain, Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan, memiliki usaha mikro (nilai aset bukan tanah dan bangunan tidak lebih dari Rp50 juta dan omset tidak lebih dari Rp300 juta/tahun).

Selain itu, bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, serta belum pernah menerima BPUM sebelumnya.

“Data-data seperti nama, NIK, jenis usaha, alamat, nomor HP yang aktif, bagi pelaku usaha yang berminat untuk mendaftar program BPUM silahkan segera mendaftar secara online, nanti bagi yang berhak menerima akan mendapatkan informasi dari bank yang ditunjuk sebagai penyalur,” imbuh Mantan Kabag Humas Setdakab Waykanan tersebut. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: