Dijanjikan Nikah, Gadis Belia Dicabuli Berulang Kali 

Dijanjikan Nikah, Gadis Belia Dicabuli Berulang Kali 

Medialampung.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura), berhasil meringkus seorang pemuda kasus pencabulan anak dibawah umur.

Tersangka adalah Kenza Air Langga (18) warga Jalan Punai Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, diringkus petugas lantaran melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) warga Mulang Maya.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa tersangka persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban dengan cara bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum setelah itu, pada Selasa 8 September 2020 tersangka ditangkap," kata Gigih, seraya mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di PPA.

Lanjut gigih, dengan bujuk rayu tersangka tersebut, lalu dengan leluasa melakukan berulang-ulang di beberapa tempat yaitu di rumah tersangka, di rumah korban dan di hotel Kedamaian Antasari Bandar Lampung. 

Tersangka, kata Gigih, melakukan dengan cara menjemput korban kemudian dibawa ke rumahnya. Selanjutnya korban ditarik ke dalam kamar, setelah itu pelaku menyuruh tidur dan buka baju dan melakukan persetubuhan selayaknya suami istri.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2016 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: