Dihadang Pelepah Sawit, Tersangka Datang Ancam Pakai Celurit
Medialampung.co.id - M. Syaifudin (19), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, menjadi korban curas, Selasa (21/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi curas terjadi di jalan raya Kampung Beringinjaya, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan peristiwa curas terjadi di jalan raya Kampung Beringinjaya, Selasa (21/4) sekitar pukul 23.30 WIB. "Korban dan rekannya mengendarai motor melintas di jalan raya Kampung Beringinjaya. Di tengah jalan dihadang pelepah sawit. Korban berhenti, dua pelaku datang dari semak-semak membawa sajam celurit dan meminta berhenti," katanya.
Setelah itu, kata Yoffi, para pelaku langsung menodongkan celurit di bagian kepala. "Korban ditodong dengan celurit. Pelaku meminta HP. Setelah minta HP, pelaku meminta uang. Korban menyerahkan uang Rp700.000. Pelaku pun pergi," ujarnya.
Setelah kejadian ini, kata Yoffi, korban melapor ke Polsek Seputihsurabaya. "Kita terima laporan korban. Kita langsung tindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan terungkap siapa pelakunya," ungkapnya.
Pada Rabu (22/4) sekitar pukul 01.00 WIB, kata Yoffi, pihaknya menangkap salah satu tersangka. "Kita berhasil menangkap salah seorang tersangka. Yakni Yoga Pratama (23), warga Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Tuba. Kita tangkap tersangka di rumah kakeknya Kampung Beringinjaya berikut barang bukti HP dan uang korban serta celurit yang digunakan saat beraksi. Rekannya berinisial H masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yoffi, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: