Diduga Terlibat Korupsi, Oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan

Diduga Terlibat Korupsi, Oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan

Medialampung.co.id - Diduga terlibat tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Lampung Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamis (23/9) pukul 15.20 WIB.

Tersangka adalah AF oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty menjelaskan, AF diduga terlibat dalam korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. 

Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta.

Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP. 

Dilanjutkan, atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejari Lamtim telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. Kemudian, AF selaku saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis (23/9). AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB. 

Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18, pasal 3 juncto 18 undang-undang No.31/1999 yang telah diubah dengan undang-undang No.20/2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Selanjutnya, ditetapkan untuk ditahan melalui surat perintah penahanan No.02/L.816/FD.1/09/2021 tertanggal 23 September 2021. Pertimbangannya, secara formil dan materil AF telah cukup bukti untuk ditahan. 

Untuk selanjutnya, AF dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi BE1656 BZ.

“Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” jelas Ariyana Yuliastuty.

Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana tidak bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi sejumlah awak media. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: