Diduga Palsukan Akta, Petinggi YPS Digugat

Diduga Palsukan Akta, Petinggi YPS Digugat

Medialampung.co.id - Dalam akta Yayasan Pendidikan Saburai (YPS)  No.1/2002 adalah pokok persoalan yg diadukan ke Polda Lampung. Hal itu tertera dalam surat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1690/XI/2019/SPKT tertanggal 06 November 2019.

Hertanto Roestyono salah satu pelapor yang merupakan ahli waris Pendiri YPS mengatakan, dirinya melaporkan keberadaan akta tersebut (akta YPS No.1/2002) dikarenakan diduga telah memalsukan informasi mengenai sejarah yayasan pendidikan saburai.

"Kita ketahui ada beberapa kelompok orang yang mengaku sebagai pendiri yayasan. Yang dimana ini sudah jelas sebagaimana telah tercantum dalam Akta No.1/2002, dan ini dapat dipastikan sebagai tindakan melawan hukum," ujar Hertanto, Minggu (1/3).

Dirinya menambahkan, saat ini para pendiri yayasan yang didukung oleh para ahli waris telah mengajukan gugatan pidana tentang adanya indikasi atau dugaan pemalsuan identitas yang mengaku sebagai pendiri atau pengurus yayasan pendidikan saburai yang tdk sesuai dg akta pendirian yang pertama kali yakni  akta  No.18 tertanggal 20 Desember 1977.

"Yang mana dilakukan oleh empat orang berdasarkan kuasa sebagaimana tercantum dalam petikan aktanya yang berbunyi Berita Acara Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Saburai di bawah tangan No. 35/YPS/VIII/2002, tertanggal 28 Agustus 2002 bermaterai dan dilekatkan pada minita akta ini dengan demikian bertindak untuk dan atas nama yang saat ini menjadi ketua pembina yayasan pendidikan saburai. Termasuk, adanya informasi yang ditampilkan beberapa kali penulisan di website kampus Universitas Saburai, menjelaskan yayasan pendidikan saburai berdiri pada tanggal 7 Januari 1984," tuturnya.

Atas hal dasar itu dirinya pun menjelaskan bahwa informasi itu tidak benar karena tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan pendidikan saburai, melalui website tersebut diatas jg merupakan salah satu pokok materi gugatan hukum.

"Yang juga akan diajukan kepada pihak yang berwajib oleh pendiri yang didukung para ahli waris pendiri sesuai akta No. 18 tertanggal 20 Desember 1977," ungkapnya.

Menurutnya lagi, bahwa para pendiri yayasan pendidikan saburai tersebut berjumlah 7 orang sesuai akta tersebut. "Untuk itulah kami melakukan pelaporan, ini kami duga juga ada pemalsuan akta pendiri. Dari itu, kami berharap agar pihak kepolisian segera cepat menindak kasus yang coba membohongi publik ini," harapnya.

Sementara itu, terkait dengan laporan ini Ketua Pembina YPS Subki Elyas Harun belum bisa dimintai keterangan. Dikarenakan saat ditelpon tak di respon. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: