Diduga Pakai Sabu, Dua Warga Gunung Waras Diamankan

Diduga Pakai Sabu, Dua Warga Gunung Waras Diamankan

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan. Selasa (1/12).

Tersangka berinisial JUM (38) dan ISH (35) keduanya warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke Kampung Gunung Waras Pakuan Ratu dan hasilnya diperoleh bahwa peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut diduga terjadi di salah satu rumah warga yang dihuni oleh seorang laki-laki inisial JUM.

Melihat kedatangan petugas Satresnarkoba kerumahnya, pelaku bermaksud melarikan diri namun berhasil diamankan serta menunjukkan keberadaan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang disembunyikan di dalam lemari kamarnya yaitu berupa 1 (satu) buah kaleng permen milton yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,89 gram.

Masih ditempat sama, petugas juga mengamankan ISH di dalam dapur rumah JUM karena mendapati sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (BONG) dari botol larutan yang berisikan cairan bening.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: