Diduga Pakai Ijazah Palsu, Hasil Pilkades Subik Digugat

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Hasil Pilkades Subik Digugat

Medialampung.co.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak di Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 8 Desember lalu ternyata menyisakan berbagai permasalahan.

Diantaranya terjadi di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah karena Poniran HS Calon nomor urut 4 yang keluar sebagai pemenangnya diduga menggunakan ijazah palsu. 

Awalnya pelaksanaan Pilkades itu berjalan dengan normal sehingga tibalah saatnya pelaksanaan penghitungan suara dari beberapa TPS dan terdapat salah satu TPS yang suaranya sangat timpang sehingga 4 peserta dari 5 calon kepala desa meminta kepada panitia untuk dilakukan penghitungan ulang, tetapi panitia menolaknya sehingga akhirnya keempat calon walk out.

Panitia kemudian tetap melakukan penetapan pemenang yakni calon nomor 4 atas nama Poniran HS kemudian panitia mendatangi satu persatu calon untuk meminta tanda tangan pengesahan hasil pemilihan yang nyata-nyata hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan karena sudah diluar forum.

“Untuk itu saya mendesak agar Bupati Lampung Utara menganulir hasil pemilihan kepala desa Subik," ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Pernyataan tokoh masyarakat itu dibenarkan oleh Yahya salah satu calon yang hanya kalah satu suara dari Poniran, di mana menurut Yahya kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh panitia itulah yang membuat timnya melakukan investigasi, dan hasilnya ditemukan dugaan ijazah paket C dan Paket B Poniran palsu. 

“Terkait dengan temuan kami ini maka saya sudah melaporkan kepada panitia pemilihan, camat dan ke Dinas Pendidikan Lampung Utara serta ke Polda Lampung, demi mencari keadilan sekaligus meminta kepada Polda Lampung untuk menindaklanjuti dugaan kami ini secara hukum," ujar Yahya. 

Terpisah, Suranto, ketua panitia Pilkades Subik menyatakan bahwa panitia hanya bertugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas pencalonan para calon dan tidak berhak melakukan pengecekan secara faktual.

"Kami hanya melakukan pengecekan kelengkapan administrasi saja, tidak melakukan pengecekan teknis tentang keaslian ijazah para calon setelah administrasi calon lengkap kami sampaikan ke panitia Kecamatan," ujar Suranto.

Akan tetapi pernyataan Suranto tersebut dibantah mentah-mentah oleh Camat Abung Tengah Kasim, SE., MM., dan bahkan menurut Kasim segala sesuatu penetapan tentang kelengkapan pelaksanaan pemilihan kepala desa seluruhnya menjadi tanggung jawab Panitia Pilkades dan Kecamatan hanya melakukan verifikasi kelengkapan administrasi saja. 

"Saya sore ini baru mendapatkan tembusan surat pengaduan dari saudara Yahya salah satu calon kepala Desa Subik, dimana sesuai dengan peraturan bupati maka siapapun pemenang pemilihan kepala desa tetap akan dilantik dan kalau saja tuduhan yang disampaikan oleh masyarakat ataupun kompetitornya itu terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atas dasar itulah mungkin akan dilakukan pemberhentian kepada Kepala Desa terpilih tersebut," ujar Kasim.

Sementara itu, Poniran yang berhasil memenangkan pemilihan kepala desa Subik dengan tegas membantah tuduhan yang menyatakan ijazahnya palsu.

"Yang menyatakan ijazah saya palsu itu siapa coba bawa kesini tunjukkan kepada saya buktinya kan saya sudah lolos seleksi, dan lagi ijazah itu bukan saya yang buat atau dapat saya beli melainkan saya dapatkan setelah menempuh sekolah paket dan ijazahnya didapat dari Dinas Pendidikan Lampung Utara,” tegas Poniran.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: