Diduga Langgar Netralitas, Dua ASN Dapat Sanksi Moral
Medialampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mendapat surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Pesbar pada Jum’at (10/1), mengenai tindaklanjut rekomendasi dugaan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengaku ada dua surat tembusan dari KASN ke Bawaslu yang telah disampaikan ke Bupati Pesbar yakni surat dengan nomor R-4333/KASN/2019 perihal rekomendasi ASN atasnama AS dan surat nomor R-4353/KASN/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 perihal pelanggaran kode etik dan kode perilaku atasnama MH.
“Surat tembusan dari KASN itu dikeluarkan Desember 2019 lalu, tapi baru sampai di Pesbar pada Jum’at (10/1) kemarin,” katanya.
Dikatakannya, dalam rekomendasi KASN itu, menjelaskan agar bupati Pesbar memberikan sanksi moral kepada ASN atas nama AS dan MH, yang pelaksanaannya mengacu kepada PP No.42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik kode perilaku PNS pasal 15. Selain itu, memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah keluarnya rekomendasi dugaan netralitas dari KASN terhadap dua ASN dilingkungan Pemkab Pesbar itu diharapkan benar-benar menjadi perhatian bagi ASN lainnya,” jelasnya.
Masih kata dia, Bawaslu Pesbar akan memaksimalkan pengawasan terutama bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkab setempat, karena hingga kini netralitas ASN itu masih cukup rentan terjadi. Selain itu juga seluruh laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu Pesbar mengenai dugaan netralitas ASN dan dugaan pelanggaran lainnya di Pilkada serentak 2020 tetap ditindaklanjuti.
“Untuk hasil rekomendasi dari KASN terhadap dua ASN lainnya yang juga telah diklarifikasi oleh Bawaslu yakni THP dan MNC hingga kini belum keluar dan masih menunggu tembusan dari KASN,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: