Diduga Lakukan Penikaman, Seorang Pria Diringkus Polisi

Diduga Lakukan Penikaman, Seorang Pria Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Polsek Banjit berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALD (40), Warga Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit diduga melakukan penganiayaan terhadap Zainudin warga Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Sabtu (5/9).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus menjelaskan, kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIBWib telah terjadi penganiayaan di depan rumah Ketut Kanten di Kampung Bali Sadhar Selatan Banjit. 

Pada awalnya korban baru pulang dari kebun kawasan untuk menuju ke rumahnya dan saat di perjalanan korban mampir di rumah Ketut Kanten, saat korban baru sampai di rumah Ketut pelaku langsung menyerang korban dengan cara menikam korban menggunakan pisau yang mengenai lengan tangan kiri korban sebanyak satu kali tusukan. 

Merasa terancam korban berlari ke belakang rumah Ketut untuk menyelamatkan diri. Setelah itu memberitahu pada Kepala Kampung Bali Sadhar Selatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka tusuk pada lengan tangan sebelah kiri.

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kediamannya di Kelurahan Pasar Banjit, sehingga pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 Sekira pukul 22:00 WIB, PS Kanitreskirm Polsek Banjit Bripka Salmon bersama anggota melakukan penangkapan dan mengamankan diduga Pelaku tanpa perlawanan

“Saat ini pelaku berikut barang bukti yang disita berupa sebilah sajam jenis badik dengan panjang 24 CM, dengan gagang kayu warna hitam, sarung kertas terlilit lakban warna hitam telah diamankan di Polsek Banjit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku penganiayaan berat dapat diancam sesuai pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: