Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Diamankan

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Diamankan

Medialampung.co.id - Hendak transaksi narkoba, oknum PNS di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dibekuk anggota Satnarkoba Polres Lampura.

Selain mengamankan oknum PNS, polisi mengamankan juga satu orang warga kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi.

Sementara oknum PNS yang ditangkap berinisial EA (40) dan AF (38), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampura, dan dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp350 ribu dan dua buah pirek kaca serta dua pipet berikut alat hisap bong. 

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pihaknya meringkus seorang oknum PNS yang diduga sebagai pengedar sabu bersama seorang warga pada saat hendak transaksi di daerah Perumahan Guru.

”Oknum PNS yang bekerja di Dinas Perhubungan Lampura, bersama seorang pembelinya tersebut tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti. Kini kasusnya masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Aris Satrio, Senin (28/9).

Dikatakan Aris, tersangka oknum PNS berinisial EA, diketahui telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Sementara itu, dari hasil tes urine untuk oknum PNS sendiri diketahui positif mengandung narkoba.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, oknum PNS tersebut masih berkelit kalau dirinya hanya mengonsumsi saja dan bukan mengedarkan barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, oknum PNS itu masih berkelit. Dia mengaku, jika barang haram tersebut, bukan miliknya.

”Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: