Diduga Buka Praktek Prostitusi, TI Diamankan Polisi

Diduga Buka Praktek Prostitusi, TI Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Seorang perempuan 55 tahun berinisial TI diamankan Polsek Talang Padang lantaran diduga menjadi mucikari.

Tersangka ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Adapun wanita yang dijajakanya berinsial RO (40) merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi yang meresahkan warga.

"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 13.17 WIB, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Menurut Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.

"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya.

Dilanjutkan kapolsek, pihaknya juga telah meminta keterangan PSK bernisial RO maupun pria hidung belang berinisial RI guna mengungkap lengkapnya prostitusi yang dijalankan oleh mucikari.

"Terhadap tersangka maupun saksi-saksi. Masih terus kami dalami guna lengkapnya perkara tersebut," terang Khairul .

Disinggung berapa lama tersangka menjalankan bisnis haram itu, kapolsek menegaskan, berdasarkan informasi warga memang sudah cukup lama, namun pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.

"Berdasarkan penyelidikan kami, di rumahnya juga terdapat warung sehingga kami kategorikan tempat terselubung dan kami duga ada kamar khusus yang disediakan oleh tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang. "Atas perbutannya, TI dipersangkakan pasal 296 KUHPidana ancaman diatas 1 tahun penjara," pungkas kapolsek.

Sementara itu, dihadapan penyidik, TI mengaku menerima uang Rp100 ribu dari pria hidung belang IR (30), yang kemudian menghubungi PSK berinisial RO. Namun TI berkilah ia hanya menghubungkan pria tersebut dengan RO sebab, RO yang berstatus janda itu meminta di carikan orang karena butuh uang.

"Saya benar menerima uang Rp100 ribu dari IR yang hendak saya belikan gas untuk memasak. Namun karena keburu digerebek, uang masih ada ditangan saya," ujar TI.(ral/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: