Diduga Ada Ajakan Dukung Balon, Tiga ASN Dipanggil Bawaslu

Diduga Ada Ajakan Dukung Balon, Tiga ASN Dipanggil Bawaslu

Medialampung.co.id. - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Syarif Kusen, Kabid Dikdas Nur Rohman, dan Kasi Pembinaan SD Sahroni. Pemanggilan ini terkait netralitas PNS.

Kabid Dikdas Lamteng Nur Rohman menyatakan hanya sosialisasi program Disdikbud. "Kita sosialisasi program Disdikbud di UPTD Pendidikan Kecamatan Padangratu. Kita dipanggil terkait netralitas ASN," katanya.

Hal sama diungkapkan Kasi Pembinaan SD Disdikbud Lamteng Sahroni. "Kita sosialisasi program Disdikbud di Kecamatan Padangratu. Banyak program yang disosialisasikan," ujarnya.

Sedangkan Kadisdikbud Lamteng Syarif Kusen enggan berkomentar banyak. "Dipanggil diminta klarifikasi," ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lamteng Harmono didampingi anggota Edwin Nur, Wahyudi, Eko Pranoto, dan Eko Yulianto menyatakan pemanggilan tiga ASN untuk dimintai klarifikasi terkait adanya temuan Panwascam Padangratu. "Klarifikasi terkait adanya temuan Panwascam Padangratu. Di dalam sebuah kegiatan, panwascam menilai ada ajakan dukung-mendukung salah satu bakal calon," katanya.

Laporan panwascam ini, kata Harmono, diproses sebagai dugaan pelanggaran. "Kami proses dan registrasi. Kami proses sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Pertanyaan yang diajukan, kata Harmono, sangat banyak lebih dari 15. "Banyak pertanyaan yang diajukan. Adalah 15 pertanyaan. Kita tanya apakah betul kegiatan itu dihadiri oleh yang bersangkutan. Kita memastikan itu. Kami mengonfirmasikan juga kegiatan itu apa dan apakah betul ada dukung-mendukung. Kita akan melakukan kajian mendalam karena proses klarifikasi ini belum selesai," ungkapnya.

Proses penanganan dugaan pelanggaran, kata Loekman, 7 hari. "Kalau nanti menurut hasil kajian ada dugaan pelanggaran, kita minta keterangan-keterangan tambahan. Bila perlu kami panggil lagi, ya kami panggil.  Termasuk pemanggilan saksi-saksi lain," katanya.

Menurut panwascam, kata Harmono, di situ ada ajakan dan dukung-mendukung terkait salah satu bakal calon. "Makanya kami mengundang mereka iuntuk memastikan itu betul tidak. Kita ada bukti foto dan video. Jika ada pelanggaran, kita rekomendasikan ke KASN melalui Bawaslu Lampung. Pemberian sanksi oleh KASN," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: