DID Tambahan Periode Kedua Rp12,5 Miliar Masuk Kasda Lambar

DID Tambahan Periode Kedua Rp12,5 Miliar Masuk Kasda Lambar

Medialampung.co.id - Dana insentif daerah (DID) tambahan periode kedua tahun 2020 sebesar Rp12,5 miliar lebih dari pemerintah pusat telah masuk ke kas daerah Kabupaten Lambar. Itu artinya pemerintah daerah harus segera untuk melakukan penyerapan anggaran sebelum akhir tahun 2020 mendatang.

“Dana insentif daerah (DID) tambahan periode kedua Rp12,5 miliar lebih itu telah masuk ke Kasda. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 11 organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkab Lambar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Selasa (13/10). 

Ia menjelaskan, ke-11 OPD yang akan menerima DID tambahan periode kedua itu, rinciannya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Alimuddin Umar, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahayan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Ketahanan Pangan.

“Untuk jumlah anggaran yang akan diterima per OPD masih kita hitung dan disesuaikan karena hasil evaluasi APB-P perubahan dari provinsi baru kita terima,” ungkapnya.

Dilain pihak, Kepala Bappeda Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, Kabupaten Lambar satu-satunya kabupaten di Provinsi Lampung yang mendapatkan DID tambahan periode kedua tahun anggaran 2020.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No.114/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan periode kedua tahun 2020.

"Kabupaten Lambar mendapatkan dana insentif daerah tambahan periode kedua sebesar Rp12,5 miliar lebih. Se-Indonesia, hanya 149 provinsi, kabupaten/kota yang akan mendapatkan kucuran DID tambahan periode kedua, sedangkan untuk Provinsi Lampung, hanya Kabupaten Lambar yang mendapatkan DID tambahan tersebut," ungkap Okmal.

Lanjut dia, DID tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang kinerjanya baik dalam penanganan pandemi Corona  penyakit Virus 2019 (Covid-19). 

“Penggunaan DID tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan penyakit Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial,” ucap Okmal. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: