Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis ABG Dicabuli Pacar Sendiri

Medialampung.co.id - Dicekoki minuman keras (miras), SA (16), warga Desa Cabang IV, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dicabuli pacarnya. Tersangka adalah Andriyan alias Rian (19), warga Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Padangratu AKP Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, tersangka Rian ditangkap di rumahnya,
Kamis (11/6) sekitar pukul 23.30 WIB. "Tersangka ditangkap di rumahnya atas laporan orang tua korban. LP Nomor: LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu, tgl. 10 Juni 2020," katanya.
Kronologis kejadian, kata Muslikh, bermula ketika korban dihubungi tersangka. Kemudian dijemput teman tersangka, Selasa (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Korban dihubungi tersangka dan dijemput. Korban bertemu dengan tersangka dan teman-temannya kurang lebih sepuluh orang. Korban pun berbincang-bincang. Pada pukul 15.00 WIB, korban diajak tersangka ke rumah temannya di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji, untuk minum miras. Korban dicekoki miras hingga mabuk," ujarnya.
Dalam kondisi mabuk, kata Muslikh, korban minta diantar pulang oleh tersangka. "Korban minta diantar pulang. Tersangka mengantar korban naik motor. Di tengah jalan, korban dipindahkan ke mobil dan dibawa ke rumah teman tersangka di Kampung Karangjawa. Korban ditidurkan di kamar. Pada pukul 00.00 WIB, korban disetubuhi oleh tersangka," ungkapnya.
Pada keesokan harinya, kata Muslikh, korban pulang ke rumah. "Esok harinya korban pulang ke rumah. Korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Tidak terima, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Padangratu," katanya.
Menindaklanjuti laporan ini, kata Muslikh, pihaknya melakukan penyelidikan. "Kita lakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Kita mencari informasi keberadaan tersangka. Mendapat informasi tersangka ada di rumah, kita langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: