Diburu Hingga Tangerang, Pelaku Curat TKP Suoh Berhasil Dibekuk

Diburu Hingga Tangerang, Pelaku Curat TKP Suoh Berhasil Dibekuk

Medialampung.co.id – Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat,  berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah kosong, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pemangku Way Sulu I pekon Roworejo Kecamatan  yang terjadi pada Selasa (21/8).

Tersangka atas nama Herwandi (30) diamankan di daerah Cikupa Kabupaten Tangerang yang kemudian dibawa ke Polres Lambar guna proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi  Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, korban dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut yakni Chairul Ichwan (33) yang beralamat di Jl. Ridwan Rais Gg. Karya no. 21 A Lk. 1 rt/ rw 003/ 000 Keluhan Tanjung Baru Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung.

”Penangkapan TO Operasi Sikat Krakatau 2020 Tekab 308 Polres Lambar  tersebut dipimpin Kanit Jatanras Ipda Hi. Eflan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, atas  Laporan Polisi Nomor : LP / b- 29 / I / 2020/ Pld LPG / RES Lambar / sek sekincau tanggal 21 januari 2020 tentang tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” ungkap Made.

Dijelaskan, kronologis kejadian  yakni Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 07.00 WIB korban sedang berada di rumah yang berada di Talang Padang Kabupaten Tanggamus kemudian sekitar pukul 07.30 WIB korban mendapat telepon dari saksi yang  memberitahukan bahwa rumah korban telah di bobol oleh orang yang tidak dikenal melalui pintu belakang yang sudah terbuka dengan kondisi rusak.

”Lalu sekitar jam 12.00 WIB pelapor tiba di rumah yang berada di pemangku Way Suluh Pekon Roworejo, selanjutnya korban masuk kedalam rumah dan mengecek barang-barang yang hilang dan setelah di cek ternyata banyak barang-barang yang hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 21.945.000 dan akibat peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Sekincau untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lalu tim tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar Pukul 21.00 WIB di daerah Cikupa Kabupaten Tangerang pelaku berhasil diamankan. 

Untuk barang bukti yakni satu unit laptop merk acer, empat jerigen obat rumput merk roundup, satu buah linggis. Kemudian, untuk barang bukti yang masih dilakukan pencarian yakni satu unit TV LED merek Akari dan satu unit speaker aktif merk GMC 8976.

”Pelaku kini diamankan di  Mapolres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: