Diberhentikan Secara Sepihak, Purwadi Minta Keadilan ke KASN

Diberhentikan Secara Sepihak, Purwadi Minta Keadilan ke KASN

Medialampung.co.id - Setelah dicopot dari jabatannya sebagai kepala SMP Negeri 16, Purwadi akhirnya melapor pemberhentian sepihak tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Selasa (20/10).

Dia mengaku tujuannya melaporkan ke KASN agar kasus serupa tidak terulang kepada ASN lainnya se-Indonesia. 

Purwadi siap menerima rekomendasi apa pun yang diberikan KASN kepadanya karena baginya walikota itu yang harus jadi pedoman.

"Kalau misalnya saya yang salah, nanti ASN di seluruh Indonesia jangan sampai melakukan apa yang saya lakukan,” katanya.

Purwadi mengatakan, kalau pihak walikota yang salah, untuk ke depan walikota terpilih maupun gubernur, bupati serta walikota se-Indonesia jangan hal yang sama

“Karena saya ingin mendapatkan kejelasan produk hukum dari UU yang berlaku terkait pemberhentian," ungkap lelaki yang hobi main biola itu.

Purwadi sendiri dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 16 Bandarlampung oleh Walikota Herman HN karena diduga melakukan pelanggaran sebagai ASN terkait Pilkada.

Diduga, pencopotan itu terkait dengan beredarnya foto yang bukan dia tapi mahasiswa yang sedang mengikuti PPL dan sebagian para guru SMPN 16 Bandarlampung yang menerima souvenir handuk  dari tim pendukung calon Walikota Rycko Menoza.

Dalam laporannya kepada KSAN, Purwadi menjelaskan kronologi ia menerima handuk dari tim pendukung Rycko Menoza.

Purwadi menjelaskan, pada hari Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana biasa sebagai Kepala Sekolah melaksanakan Olahraga bersama di sekolah dilanjutkan jalan sehat bersama para guru di sekolah itu.

"Rute yang kami memang sudah lama dan itu sudah biasa kita lewati dan kita tidak melewati jalan raya untuk menghindari kendaraan," tuturnya.

Kebetulan, lanjutnya, rute tersebut melewati rumah salah satu calon walikota peserta Pilkada Kota Bandarlampung, saat berada dekat dengan rumah calon walikota tersebut, ada orang yang membagikan handuk kecil, dia menerima handuk tersebut dan tidak tahu jika ini akan menjadi awal pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.

"Saya tidak pernah berpikir ada urusan politik dan tidak pernah ikut terlibat dalam urusan politik. Namun tidak lama dari waktu tersebut, sekitar pukul 10.15 WIB, saya ditelepon oleh Walikota, dan saya dinyatakan bersalah,” ungkap Purwadi. 

Sebenarnya ia sempat memberi penjelasan dalam percakapan tersebut. Namun,  penjelasan tersebut tak diindahkan, Purwadi tetap dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari tugasnya sebagai Kepala SMPN 16 Bandarlampung.

Purwadi kemudian diminta untuk mengambil SK Pemberhentiannya pada pukul 15.00 WIB di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung.

“Setelah saya menerima SK tersebut, maka saya memahami bahwa keputusan tersebut melanggar UU No.10/2016 pasal 71 ayat 2, yang menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat Enam bulan sebelum masa penetapan calon sampai akhir masa jabatan," jelasnya.

Pejabat yang termasuk tidak boleh dilakukan penggantian adalah pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin Satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saya mengajukan permohonan keadilan kepada KASN atas keputusan Walikota yang memberhentikan saya secara sepihak  sebagai Kepala Sekolah tanpa ada proses Klarifikasi terlebih dahulu kepada saya," tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: