Dewan Sahkan Dua Ranperda

Dewan Sahkan Dua Ranperda

[caption id="attachment_24000" align="aligncenter" width="1024"] Foto Humas DPRD- DISAHKAN: DPRD Lambar mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dewan, menjadi perda di Ruang Sidang Maghasana DPRD, Senin (22/7/2019).[/caption]

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT – DPRD Kabupaten Lambar mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dewan, menjadi perda di Ruang Sidang Maghasana DPRD, Senin (22/7/2019) kemarin. Dua ranperda yang disahkan itu adalah ranperda tentang Kebun Raya Liwa (KRL) dan ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten tangguh bencana.

Sekretaris Pansus DPRD Lambar, Acep Tangi Junaidi dalam laporannya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dengan Tim Legislasi Pemkab Lambar, ada beberapa yang menjadi pembahasan, antara lain terkait ranperda tentang penyelengagraan penanggulangan bencana yakni mengenai nomenklatur, setelah dilakukan pembahasan ranperda yang semula ranperda tentang kabupaten tangguh bencana diubah menjadi ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, sebab jika akan melaksanakan kabupaten tangguh bencana salah satu syaratnya suatu daerah telah lebih dulu mempunyai perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Selain itu, kata Acep, pasal (5) Lima yang mengantur tentang tanggungjawab pemerintah daerah disarankan untuk mengacu dan disesuaikan dengan pasal 8 Undang-Undang No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana yang mengantur pasal (8) Delapan. Dimana tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsian yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan pengalokasian serta penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang memadai.

Ditambahkannya, terkait ranperda tentang KRL yang dilatar belakangi dengan melihat antusiasme masyarakat terhadap keberadaan KRL tersebut, maka harus ada payung hukum mengenai pengelolaannya agar keberadan KRL dapat menunjang perekonomian di Kabupaten setempat.

Menurut dia, terkait dengan draft perda tentang KRL, salah satunya mengenai nomenklatur setelah dilakukan pembahasan diubah menjadi ranperda tentang Kebun Raya Liwa (KRL), sebab jika ranperda itu tentang pengelolaannya, ruang lingkup dan cakupan dari perda tersebut menjadi terbatas, tapi jika diubah menjadi ranperda tentang Kebun Raya Liwa, cakupannya menjadi luas dan dapat memuat berbagai aspek, seperti pengelolaan, pembangunan dan struktur organisasi Kebun Raya Liwa. Selain itu, pada bagian ketiga pengorganisasian, pasal 9 huruf 2 yang menyatakan Kebun Raya dipimpin oleh seorang kepala setinggi-tingginya eselon III agar dihilangkan, itu mengingat bahwa kebun raya dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah dan mengenai eselonanya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

“Dari hasil pembahasan itu, kami (Panitia Khusus) DPRD sepakat untuk menyetujui dua ranperda yaitu ranperda tentang Kebun Raya Liwa dan Ranperda Penyelengagraan Penannggulangan Bencana untuk ditingkatkan menjadi Perda Kabupaten Lambar,” ungkap dia.

Sementara itu, Bupati Lambar, Parosil Mabsus mengungkapkan, Pemkab Lambar menyetujui untuk meningkatkan status ranperda menjadi perda dengan catatan dan saran, yaitu untuk ranperda tentang pengelolaan Kebun Raya Liwa diubah menjadi Kebun Raya Liwa. Hal ini karena pengelolaan merupakan bagian dari pembangunan kebun raya yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan. Lalu, materi muatan pada ranperda ini dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebun raya, antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No. 93/2011 tentang kebun raya, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia No. 10/2015 tentang pengelolaan kebun raya, serta ditambah pengaturan tentang tema Kebun Raya Liwa, perlindungan bagi pengunjung kebun raya serta manfaat dari Kebun Raya Liwa sebagai sumber pendapatan daerah.

Selanjutnya, kata Parosil, perubahan ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten tangguh bencana dilakukan karena salah satu syarat untuk menciptakan suatu kabupaten tangguh bencana harus memiliki aturan tentang penyelengaraan penanggulangan bencana. Kemudian dalam penyusunan perda tentang penyelengaraan kabupaten tangguh bencana ada 7 parameter dan 71 indikator yang harus dipenuhi sehingga diperlukan suatu data yang lebih akurat dan persiapan atau waktu yang lebih baik.

“Penyusunan dua ranperda ini perlu dilakukan penyempurnaan terhadap legal drafting berdasarkan pada UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah serta hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur melalui Biro Hukum,” pungkas Parosil. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: