Dewan Periode 2014-2019 Terima Dana Purnabhakti

Dewan Periode 2014-2019 Terima Dana Purnabhakti

Medialampung.co.id - Sekretariat DPRD Lampung Barat telah merealisasikan dana purnabhakti seluruh mantan anggota DPRD Lambar periode 2014-2019 yang kembali terpilih ataupun tidak terpilih kembali.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Lambar Agustina Handayani, S.Sos., mengatakan, dana purnabhakti yang akan diterima dipastikan bervariasi, hal ini mengacu pada aturan yang berlaku dimana melihat masa bhakti masing-masing anggota.

"Kami anggarkan untuk 35 mantan anggota DPRD periode 2014- 2019, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali. Besaran dana purnabhakti yang akan diterima itu bervariasi untuk anggota yang menjabat lima tahun berbeda dengan anggota PAW (pergantian antar waktu)," ujarnya.

Dijelaskan, anggota dewan dengan masa bhakti lima tahun adalah enam kali uang representasi (gaji pokok). Sedangkan, bagi anggota dewan pengganti antar waktu, sebesar gaji pokok dikali masa bhakti.

"Besaran dana purnabhakti yang akan diterima anggota dewan diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 18/2017 tentang  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ungkap Agustina.

Sesuai PP tersebut, lanjut dia, uang representative ketua DPRD adalah Rp2.100.000,-/bulan. Sehingga, dana purnabhakti  pimpinan  dewan sebesar Rp12.600.000,- setelah dipotong PPH 15 persen menjadi Rp10.710.000,-.

Kemudian, gaji pokok wakil ketua DPRD adalah Rp1.680.000,- sehingga dana purnabhaktinya adalah Rp10.080.000,- dipotong PPH menjadi Rp8.568.000,-. Untuk anggota dewan, uang representatifnya sebesar Rp1.575.000,- Dana purnabhakti yang akan diterima Rp9.450.000,- dipotong PPH menjadi Rp8.032.500,-.

"Jadi masing-masing menerima dengan nominal yang berbeda, dan tentunya itu mengacu pada peraturan yang berlaku," imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: