Dewan Minta Tim Gugus Tugas Mengevaluasi Rekomendasi KBM Tatap Muka 

Dewan Minta Tim Gugus Tugas Mengevaluasi Rekomendasi KBM Tatap Muka 

Medialampung.co.id -  Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lambar Nopiyadi, S.I.P meminta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Pemkab Lambar untuk segera mengevaluasi rekomendasi atau izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bagi Satuan Pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP atau sederajat serta SMA atau sederajat yang ada di wilayah Lambar. Itu mengingat saat ini status Kabupaten Lambar naik status dari zona kuning menjadi zona orange 

“Kita mengingatkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengevaluasi rekomendasi KBM tatap muka yang sudah dilaksanakan di sekolah sekolah sejak dua pekan terakhir karena merujuk surat keputusan bersama (SKB) empat menteri bahwa Satuan Pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, sementara saat ini Kabupaten Lambar statusnya meningkat menjadi zona orange,” kata Nopiyadi di Ruang Kerjanya, Rabu (9/9) 

Menurut dia, tiga bulan terakhir Kabupaten Lambar tidak ada kasus Covid-19 namun saat ini ada penambahan kasus sebanyak tujuh kasus yang merupakan klaster Kabupaten Lampung Tengah dan Cimahi sehingga ada penambahan yang signifikan. 

“Ini warning kepada kita agar lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan baik dalam kepentingan pribadi maupun kegiatan pemerintahan atau masyarakat umum,” kata dia seraya menambahkan, intinya pihaknya mengingatkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten untuk mengevaluasi rekomendasi dan menyesuaikan dengan SKB bersama empat menteri.

Sekadar diketahui, Bupati Lambar Parosil Mabsus memberikan rekomendasi/izin mulai dari jenjang sekolah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat serta sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang berada di wilayah Kabupaten Lambar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka/Luring sampai batas waktu tidak ditentukan. Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi Bupati Lambar No.900/593/IV.02/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Selain itu,  Satuan Pendidikan harus menerapkan pola tatap muka secara tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.  

Dan Apabila situasi dan kondisi tidak aman terkait kasus terkonfirmasi Covid-19  maka pemerintah daerah akan mencabut pemberian rekomendasi atau izin kegiatan belajar mengajar tatap muka/Luring kepada seluruh Satuan Pendidikan di wilayah Kabupaten Lambar. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: