Dewan Minta Jam Kerja ASN Ditinjau Ulang

Medialampung.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Lambar Ismun Zani, S.I.P., meminta kepada Pemkab Lambar untuk meninjau ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan pemkab setempat.
“Kita minta untuk jam kerja ASN ditinjau ulang. Karena ternyata dengan penambahan jam kerja pada hari Senin-Kamis dan pengurangan jam kerja pada hari Jumat, kinerja ASN tidak efektif,” ujar Ismun yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lambar.
Menurut dia, akan lebih baik jam kerja ASN sama seperti sebelumnya yaitu sampai pukul 15.30 WIB, sebab jika sampai sore itu tidak efektif karena kantor sudah sepi. Kemudian, sebagian besar ASN tinggal diluar Kabupaten Lambar sehingga berdampak kepada perputaran ekonomi khususnya di Kecamatan Balikbukit dan sekitarnya.
“Hasil pantauan kita, dimana masyarakat biasanya datang ke kantor untuk mengurus keperluan pagi-siang. Sementara sore sudah sepi. Belum lagi, pada hari Jumat jam kerja ASN hingga pukul 11.00 WIB namun pagi-pagi di lingkungan di Pemkab sudah sepi, karena sudah pada pulang, bahkan di hari Kamis sudah ada yang pulang kerumahnya. Hal ini harus menjadi perhatian dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Lanjut dia, tujuan awal pemerintah daerah melakukan perubahan jam kerja ini untuk peningkatan pelayanan publik, hal ini sebagai bentuk dukungan program Pemkab Lambar demi terciptanya efektivitas dan efisiensi serta memaksimalkan pelayanan tersebut. Namun perubahan jam kerja tersebut justru membuat kinerja ASN tidak efektif karena faktanya di lapangan pada sore hari kantor sudah banyak yang sepi dan hari Jumat juga sepi. “Bagaimana ASN akan memberikan pelayanan publik, kalau kinerja ASN-nya tidak efektif dan kantor-kantor juga pada sore hari sudah sepi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN atas dasar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah serta Peraturan Bupati Lampung Barat No.34/2019 tentang hari dan jam kerja di lingkungan pemerintah daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap jam kerja ASN.
Sesuai dengan surat edaran (SE) bupati No.061/403/07/2019 tentang hari dan jam kerja bahwa hari kerja bagi PNS adalah lima hari kerja terhitung mulai Senin sampai Jum'at, jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja ditetapkan 37.5 jam dengan pengaturan Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 16.30 WIB dan hari Jum'at 07.30 - 11.00 WIB.
Kemudian, pada setiap hari kerja dilaksanakan apel pagi dan apel sore, untuk hari Senin sampai Kamis pagi pukul 07.30 WIB kemudian sore pukul 16.30 WIB sedangkan Hari Jum'at siang pukul 11.00 WIB dan apel paripurna setiap Senin dan Jum'at Pagi 07.30 WIB. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: