Dewan Desak Pemprov Tertibkan Usaha Pertambangan

Medialampung.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lambar Sarwani meminta Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini instansi terkait untuk segera menertibkan usaha pertambangana yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini, mengingat maraknya usaha pertambangan illegal yang beroperasi di kabupaten ini, bahkan terdapat 62 lokasi pertambangan yang tidak mengantongi izin.
“Kita minta pemprov untuk segera menertibkan usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Lambar, dan penertibannya bukan hanya usaha galian C yang sekupnya kecil tapi juga usaha pertambangan yang sekalanya sudah besar, seperti penambangan di daerah Kubuperahu Kecamatan Balikbukit serta sejumlah daerah lainnya yang diduga illegal namun tetap beroperasi,” kata Sarwani.
Selain diminta untuk menertibkan, lanjut Sarwani, pihaknya juga berharap sebelum mengeluarkan izin agar pemprov terlebih dahulu turun ke lapangan dan melihat dampaknya. “Sebelum mereka menerbitkan izin usaha pertambangan, sebaiknya mereka turun ke lapangan dan melihat dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, karena pemprov selama ini mengeluarkan izin namun berdampak atau beresiko terhadap lingkungan,” tegasnya.
Terkait perizinan, lanjut Sarwani, Pemkab Lambar diharapkan untuk mendesak pemprov karena selain tidak ada kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) juga berdampak terhadap lingkungan. “Gimana mau narik PAD, kalau izin usaha pertambangannya saja tidak ada. Jadi ada baiknya pemerintah daerah mendesak pemprov untuk menertibkan perizinan dan jika ingin beroperasi disarankan untuk mengurus izin terlebih dahulu, jangan seperti selama ini dibiarkan tetap beroperasi meskipun tak memiliki izin,” kata dia.(lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: