Deni Ribowo Kritisi Larangan ASN Keluar-Masuk Bandarlampung

Medialampung.co.id - Menindak lanjuti surat Gubernur Lampung tentang larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dari luar daerah untuk masuk ke Provinsi Lampung terkait penetapan status Kota Bandarlampung sebagai zona merah pandemi Covid-19, Bupati Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya, SH, MM, kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/41/V.02-WK/2020.
Surat Edaran tersebut berisi tentang larangan bagi ASN Pemkab Waykanan untuk tidak memasuki atau berpergian ke wilayah Kota Bandarlampung untuk sementara waktu.
Bagi ASN yang punya kepentingan mendesak atau harus masuk ke Bandarlampung maka yang bersangkutan harus mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung, atau pejabat setingkat diatasnya, dalam perjalanan pun harus tetap berpedoman dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Mirisnya baik surat dari Gubernur Lampung maupun dari Bupati Waykanan tersebut dianggap tidak memikirkan realita yang ada, karena 70-80% pejabat di Pemkab Waykanan berasal dari Bandarlampung.
Hal itu yang dikritisi oleh anggota DPRD Provinsi Lampung asal Waykanan Deni Ribowo, SE. Menurutnya larangan tersebut memang baik sekali sebagai salah satu upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, namun ia juga menyayangkan karena banyak pejabat kabupaten/kota yang berdomisili di Bandarlampung.
“Bahkan ada yang setiap hari pulang pergi kerja dari Bandarlampung, jadi menurut saya yang paling utama mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditentukan sebab kalau yang dari luar daerah dilarang masuk maka yang dari daerah zona merah juga harus dilarang keluar, seperti itu yang pernah saya baca dalam kisah zaman Rasulullah SAW wassalam dahulu," terang Deni Ribowo dihadapan awak jurnalistik yang tergabung dalam PWI Waykanan.
Berdasarkan data yang ada memang hampir 70% pegawai khususnya pejabat Waykanan keluarganya berdomisili dan tinggal di Bandarlampung sehingga setiap jumat sore banyak yang pulang ke Bandarlampung.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: