Demi Anak, Seorang Bapak Nekat Mencuri Laptop

Demi Anak, Seorang Bapak Nekat Mencuri Laptop

Medialampung.co.id – Hermansyah (44), warga Kelurahan Kampungbaru, Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandarlampung berhasil dibekuk anggota Polsek Kedaton pada Sabtu (18/7).

Pelaku ditangkap akibat mencuri laptop merk Acer dari dalam rumah korban Dedi, warga Jl. M. Nur 1, Kampungair, Labuhanratu yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Lampung. 

Pelaku Hermansyah bereaksi pada Jumat malam dengan cara merusak gembok pintu rumah korban menggunakan kunci obeng dan bongkahan batu yang dipukulkan berulang kali hingga kunci pintu rusak. 

Setelah pintu berhasil terbuka, pelaku lalu masuk ke dalam rumah korban dengan leluasa, mengingat pada saat kejadian kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. 

"Malam itu sepi. Nggak ada orang. Saya buka gemboknya pake obeng sama batu. Dipukul-pukulin gitu dan kebuka. Lalu saya masuk,” aku Hermansyah saat dimintai keterangan di Mapolsek Kedaton, Rabu (22/7).

Setelah berhasil masuk rumah korban, pelaku lalu menuju kamar dan menemukan satu unit laptop. Ia lalu mengambil barang tersebut.

Tidak berhenti di situ. Pelaku juga menggasak satu unit kamera, ponsel, BPKB dan STNK sepeda motor korban. 

“Saya ambil, tapi tidak buat dijual. Laptopnya buat kebutuhan anak saya yang paling besar. Baru masuk SMP dan belajarnya online. Tapi belum sempat dipakai anak saya,” ujarnya.

Kapolsek Kedaton AKP Rony Tirtana, S.H, S.I.K., mengatakan, pencurian tersebut dilakukan Hermansyah karena faktor ekonomi.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan koran. Identitas pelaku terungkap atas bantuan rekaman CCTV tetangga korban.

“Mendapat laporan itu, anggota kami langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pengakuan yang bersangkutan, baru pertama kali ini (mencuri). Dengan alasan faktor ekonomi,” kata Rony Tirtana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di mapolsek setempat guna penanganan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: