Delapan Tambak Udang di Zona Wisata Ditutup

Delapan Tambak Udang di Zona Wisata Ditutup

Medialampung.co.idDelapan tambak udang yang masuk dalam zonasi kawasan wisata sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesbar (Pesbar), akhirnya ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesbar, Sabtu (30/11).

Penutupan delapan tambak udang di Kecamatan Ngambur hingga Lemong itu di pimpin oleh Asisten II bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kehumasan Setdakab setempat, Syamsu Hilal, S.Sos, didampingi Asisten III bidang Administrasi Umum, Ir. Hasnul Abrar, M.P., kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Jhon Edwar, kepala Dinas Perikanan, Armen Qodar, S.P., Kabag Hukum Setdakab Pesbar, Edwin Kastolani, S.H, M.P., serta sejumlah Camat dan anggota Satpol PP-Damkar Pesbar.

Menurut Syamsu Hilal, penutupan delapan tambak udang itu rinciannya empat tambak udang di kecamatan Lemong yakni tambak milik PT. Sumatera Sea Food Indonesia di Pekon Tanjung Jati, Lemong Farm dan Andi Riza Farm di Pekon Way Batang serta tambak Archie Ferdiani di Pekon Pardahaga.

Kemudian, tiga tambak di kecamatan Pesisir Selatan yakni tambak Johan Farm di Pekon Way Jambu, L Hendra Raharja di Pekon Marang dan tambak Andi Handoyo Farm di Pekon Biha. Selanjutnya, terakhir yakni satu tambak udang di Kecamatan Ngambur yakni tambak Tembulih Farm di Pekon Muara Tembulih.

“Dalam penutupan tambak udang itu Pemkab sudah melalui berbagai poses tahapan dan tentu itu juga salah satu penerapan Perda No.8/2017 tentang RTRW Kabupaten Pesbar,” katanya.

Dijelaskan, penutupan lokasi tambak udang diwilayah zona wisata sesuai RTRW Pesbar itu ditandai dengan pemasangan banner penutupan yang berisi melanggar UU No/26/2007 tentang penataan ruang, PP No.13/2007 tentang perubahan PP No.26/2007 tentang RTRW Nasional, kemudian melanggar PP No.24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Perda No.8/2017 tentang RTRW Kabupaten Pesbar.

Selain itu Pemkab Pesbar juga menyerahkan surat terkait penutupan tambak udang itu kepada pemilik tambak. Pemkab Pesbar akan tetap memantau seluruh tambak pasca dilakukan penutupan itu, jangan sampai ditemukan adanya aktifitas kembali. Sedangkan dalam pelaksanaan penutupan tempat usaha tambak udang tersebut tidak terkendala.

“Seluruh lokasi tambak udang pasca ditutup diharapkan segera dilakukan perapihan oleh pemiliknya, seperti penimbunan kolam tambak dan lainnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: