Deal!! Rp7,8 M Lebih Untuk Pengawasan Pilkada 2020
Medialampung.co.id – Setelah melalui pembahasan yang berjalan alot, bahkan sempat dibahas hingga di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggaran pengawasan Pilkada 2020 untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akhirnya menemui kata sepakat.
Pada batas waktu yang diberikan Kemendagri hingga Senin (14/10), Pemkab Pesbar dan Bawaslu menyepakati anggaran pengawasan Pilkada untuk Bawaslu Pesbar sebesar Rp7,85 milyar yang sebelumnya diusulkan senilai Rp15,9 milyar.
Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan hari ini Pemkab melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bawaslu telah melakukan pembahasan terakhir terkait anggaran pengawasan Pilkada 2020.
“Sebelumnya Bawaslu bersama Pemkab sudah sekitar empat kali melakukan pembahasan mengenai anggaran pengawasan Pilkada 2020 dan baru ada kesimpulan di hari terakhir ini,” katanya.
Lanjutnya, setelah pembahasan selesai dan nominal anggarannya sudah disepakati, maka sore hari ini pun langsung dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilaksanakan di ruang rapat Batu Gukhi Setdakab Pesbar dan dihadiri langsung oleh bupati Agus Istiqlal, serta TAPD dan OPD terkait maupun pihak dari Bawaslu setempat.
“Setelah dilakukan penandatanganan NPHD ini selanjutnya kami juga akan menyampaikan ke Bawaslu Provinsi bahwa Bawaslu Pesbar sudah melaksanakan NPHD,” jelasnya.
Masih kata dia, dengan anggaran yang disepakati itu tentu Bawaslu akan memaksimalkannya. Selain itu juga dapat dipastikan ada beberapa item kegiatan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada 2020 nanti yang akan dihilangkan. Mengingat dengan anggaran tersebut tentunya juga akan lebih banyak untuk honorarium mulai dari pengawas ditingkat TPS, Panwaslu Kecamatan hingga Sekretariat Bawaslu.
“Dalam waktu dekat kami akan melengkapi administrasi dan jika tidak ada perubahan rencananya Bawaslu akan melakukan perekrutan anggota Pnawaslu kecamatan pada November 2019 mendatang,” jelasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: