DD Tahap I Rp4,945 Miliar Untuk 12 Pekon Cair

DD Tahap I Rp4,945 Miliar Untuk 12 Pekon Cair

Medialampung.co.id – Dari 131 pekon di Kabupaten Lambar, hingga kemarin, Jumat (20/3) baru 12 pekon yang mencairkan dana desa (DD) tahap I  sebesar 40 persen.

“Sejauh ini sudah  ada 12 pekon yang dana desanya telah cair dan telah ditransfer kerekening kas pekon dan 36  pekon sedang dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa.  Jadi yang sudah terbit rekomendasi dari kita (DPMP) hingga hari ini (kemarin, Red) sebanyak 48 pekon,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ronggur L Tobing, S.I.P, M.Si, Jumat (20/3).

Dipaparkannya, ke 12 pekon yang DD telah cair yaitu, Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Pekon Tuguratu Kecamatan Suoh, Pekon Buanyerupa Kecamatan Sukau, Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau, Pekon Sukamulya Kecamatan Sukau, Pekon Purajaya Kecamatan Kebuntebu, Pekon Purawiwitan Kecamatan  Kebuntebu, Pekon Sinarjaya Kecamatan Airhitam, Pekon Rigisjaya Kecamatan Airhitam, Pekon Argomulyo Kecamatan Batuketulis, Pekon Batukebayan Kecamatan Batuketulis serta Pekon Sukabanjar Kecamatan Lumbokseminung.

“Jumlah DD tahap I untuk 12 pekon itu sebesar Rp4,945 miliar lebih (40 persen) dari total anggaran yang akan diterima sebesar Rp12,363 miliar lebih,” kata dia.

Sementara, untuk pekon lainnya saat ini sedang dalam proses  untuk menyampaikan usulan ke DPMP.  Sehingga, ia memastikan bahwa dalam tahapan pengajuan proses pencairan DD tersebut tidak akan lagi menunggu kesiapan dari seluruh pekon, melainkan  pekon yang sudah siap dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan bisa mengajukan sendiri.

“Saran kita ke pekon agar tidak bersamaan atau ramai-ramai dua kali datang ke kantor BRI untuk pencairan. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke pihak BRI paling tidak H-1, supaya pihak BRI lebih siap untuk pencairannya mengingat anggarannya cukup besar ,” tegas Ronggur.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa, maka mekanisme pencairan DD di tahun anggaran 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pencairan diawal sebesar 20 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen, sementara mulai tahun ini pencairan diawal sebesar 40 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen. Pada Permenkeu nomor 205 tersebut selain telah mengatur mekanisme  pencairan tahap satu, dua dan tiga juga telah mengubah system realisasi ke pekon.

”Dimana dalam Permenkeu tersebut juga disebutkan bahwa untuk proses pencairan itu dari kas negara langsung ke kas pekon, tidak seperti sebelumnya dimana alokasi dana desa, dikirim pusat ke kas umum daerah terlebih dahulu baru diteruskan ke pekon,” jelasnya.

Menurut dia, Lambar merupakan tercepat di Provinsi Lampung yang menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pada 27 Desember 2019, dan ditindaklanjuti dengan dilaksanakan launching pada tanggal 7 Januari lalu.

”Semuanya sudah dilakukan sosialisasi, namun pada tanggal 31 Desember muncul PMK (Permenkeu) nomor 205 tahun 2019 terkait pengelolaan dana desa tahun 2020, ini merubah mekanisme pencairan, “ pungkasnya. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: