DD Tahap I di Lambar Rp6,995 Miliar Cair

DD Tahap I di Lambar Rp6,995 Miliar Cair

Medialampung.co.id - Dana desa (DD) tahap I di Kabupaten Lambar sebesar Rp6,995 miliar telah cair.

“Dari jumlah dana desa tahap I yang kita ajukan ke KPPN sebesar Rp12,786 miliar, yang sudah cair sebesar Rp6,995 miliar rinciannya untuk reguler Rp5,388 miliar lebih, penanganan Covid-19 Rp1,493 miliar lebih, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp118 juta lebih,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Kamis (25/3).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa bahwa pencairan dana DD dibagi tiga yaitu tahap I sebesar 40 %, tahap II sebesar 40 % dan tahap III sebesar 20 %.

“Untuk tahap I sebesar 40 % terdiri dari 8 % untuk penanganan Covid-19 sedangkan sisanya untuk bantuan langsung tunai dan reguler,” imbuhnya. 

Okmal memaparkan, untuk penyaluran DD tahap I, pihaknya telah mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa sebesar Rp12,786 miliar lebih yaitu terdiri dari anggaran reguler sebesar Rp 9.920.976.480 untuk 35 pekon, BLT bulan kesatu mengajukan 35 pekon dengan nilai Rp118.200.000, serta untuk penanganan Covid sebesar Rp2.746.869.120 untuk 35 pekon. 

Sebanyak 35 pekon tersebut, lanjut dia, antara lain Pekon Campang Tiga, Pekon Batuketulis, Pekon Argomulyo, Pekon Kubuliku Jaya, Pekon Atarbawang, Pekon Batukebayan, Kecamatan Batuketulis. Lalu Kecamatan Bandarnegeri Suoh meliputi Pekon Tuguratu, Pekon Srimulyo, Pekon Ringinjaya, Pekon negeri jaya, Pekon Suoh, Pekon Bandaragung, Pekon Bumi Hantatai dan Pekon Tanjungsari. 

Kemudian, Kecamatan Pagardewa meliputi Pekon Sidodadi, Pagardewa, Pekon Marga Jaya, Sukajaya, Batuapi, Pagardewa, Pekon Sukamulya, Pekon Basungan, Pekon Srimulyo, Pekon Pahayu, dan Pekon Mekarsari. Lalu Pekon Tribudi Makmur, Pekon Purajaya, Pekon Muarabaru, Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebuntebu. Serta Pekon Sukabanjar Kecamatan Lumbokseminung dan Pekon Jaga Raga Kecamatan Sukau serta Pekon Gunungsugih Kecamatan Balikbukit.

“Bagi pekon yang dana desanya tahap I telah cair agar dipergunakan sesuai dengan aturan yang ada. Sementara untuk pekon lainnya, kita masih menunggu rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP),” kata dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: