DBH Pajak Provinsi Rp15,505 Miliar Masuk Kasda

DBH Pajak Provinsi Rp15,505 Miliar Masuk Kasda

Medialampung.co.id – Dana bagi hasil (DBH) pajak dari provinsi sebesar Rp15,505 miliar lebih telah masuk ke kas daerah. 

“Pemerintah Provinsi belum lama ini telah mentransfer dana bagi hasil pajak dari provinsi ke kas daerah sebesar Rp15,505 miliar lebih, rincian pajak rokok kekurangan bulan Desember tahun 2020 Rp 20.636.089, triwulan I tahun 2021 Rp5.667.132.942, serta DBH triwulan I tahun 2021 Rp9.817.336.869,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., Minggu (27/6).

Menurut Okmal, dengan telah masuknya DBH pajak dari provinsi sebesar Rp15,505 miliar lebih itu maka realisasi DBH sampai saat ini mencapai Rp34,748 miliar lebih dari target tahun ini sebesar Rp73 miliar lebih.

Ia menjelaskan, pendapatan DBH pajak dari provinsi bersumber dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bagi hasil dari bea balik nama kendaraan bermotor, bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Kemudian, dana bagi hasil dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan serta pendapatan bagi hasil pajak rokok.

Ia merinci target DBH pajak provinsi sebesar Rp73 miliar lebih itu rinciannya bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) target Rp16,816 miliar lebih, bagi hasil dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp16,026 miliar lebih, bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) target Rp21 miliar lebih, dan bagi hasil pajak air permukaan (PAP) target Rp266 juta lebih, serta bagi hasil pajak rokok ditarget Rp19 miliar lebih.

“Mudah-mudahan target DBH pajak dari provinsi terealisasi sebelum akhir tahun,” harapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: