Darurat Covid-19, Pintu Keluar-Masuk Jakarta Ditutup 

Darurat Covid-19, Pintu Keluar-Masuk Jakarta Ditutup 

Medialampung.co.id - Mulai Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB, pintu jalan keluar-masuk Jakarta ditutup jajaran Polda Lampung terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Ada 35 lokasi pembatasan dan 25 lokasi penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di Jakarta, angka BOR (tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit/bed occupancy rate) sudah di atas 90%. 

“Seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kami tutup mulai pukul 00.00 WIB terkait dengan kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku besok,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Jumat (2/7).

Kapolda mengatakan dengan penutupan pintu keluar-masuk Jakarta maka aktivitas warga hanya yang diatur di dalam PPKM Darurat. 

Artinya, masyarakat tidak bisa melakukan mobilitas selain kegiatan yang diizinkan Satgas Covid-19.

“Kegiatan mobilitas hanya diizinkan yang sesuai dengan kegiatan esensial dan kritikal. Di luar itu, mobilitas warga dilarang,” ujar Kapolda.

Irjen Fadil Imran mengatakan, ada puluhan lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan dilakukan penyekatan oleh jajaran Kepolisian. 

Terkait itu, pihaknya membentuk satgas yang akan fokus pada pengawasan mobilitas warga selama pelaksanaan PPKM Darurat.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: