Dari VC Esek-esek, Berujung ke Penjara

Dari VC Esek-esek, Berujung ke Penjara

Medialampung.co.id - Kadek Agus (20) seorang supir truk, warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, harus berurusan dengan masalah hukum karena memeras seorang ibu rumah tangga dengan mengancam menyebarkan foto bugil dan video saat berhubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Hendri Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, aksi tersangka berawal saat berkenalan dengan korban berinisial AH (31), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Sungkai Selatan, melalui media sosial WhatsApp pada 11 Januari 2020 lalu.

"Selanjutnya korban dan tersangka berkomunikasi dengan cara chatting dan video call, saat sedang video call (VC) tersangka meminta kepada korban untuk membuka pakaian hingga telanjang. Saat itulah tersangka mengambil gambar dengan cara screenshoot sehingga foto korban yang dalam keadaan telanjang tersebut disimpan oleh tersangka," ujarnya, Selasa (4/2). [caption id="attachment_31844" align="aligncenter" width="720"] Seorang sopir truk, Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Sungkai Tengah, Lampura diringkus setelah meenyebarkan video dan foto bugil dengan wanita bersuami. - Foto Fahrozy Irsan Toni /rnn/medialampung.co.id[/caption]

Setelah itu, lanjut dia, tersangka mengirimkan foto-foto telanjang tersebut kepada korban, dan meminta agar korban dapat menemui tersangka di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke Hotel Intan Baradatu Way Kanan dan menginap selama enam hari.

"Di hotel tersebut tersangka melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan korban, dan tersangka juga kembali mengambil foto-foto dan membuat video singkat saat korban sedang tidur ataupun saat sedang berhubungan badan," tambahnya.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, foto serta video yang diambil oleh tersangka tersebut dikirimkan kepada suami korban, dan tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta. Atas kejadian itu, korban dan suaminya melapor ke aparat kepolisian Polres Lampura.

"Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu buah ponsel merek Avan milik tersangka yang berisikan foto dan video korban tidak mengenakan pakaian saat berhubungan dengan tersangka," ungkapnya.

Sementara dihadapan petugas, tersangka yang diketahui belum berkeluarga itu mengakui telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya selama enam hari di hotel, dan memeras suami korban sebesar Rp1 juta.

"Uang tersebut untuk membayar uang sewa selama menginap di hotel wilayah Kabupaten Way Kanan," kata tersangka.(rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: