Dari Laporan 110, Polisi Bekuk Pengedar Sabu

Dari Laporan 110, Polisi Bekuk Pengedar Sabu

Medialampung.co.id. -  Menindaklanjuti laporan masyarakat lewat call center 110, Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, membekuk pengedar sabu-sabu (SS). Yakni Doni Saputra (19, warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menangkap tersangka Doni Saputra (19, warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Senin (19/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kita dapat informasi dari layanan pengaduan 110 ada peredaran narkoba. Kita langsung melakukan penyelidikan. Kita lakukan pengintaian ternyata benar sesuai informasi. Kita gerebek rumah hingga menangkap seorang tersangka," katanya.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka Doni, kata Santoso, didapati sejumlah barang bukti SS.

"Kita dapat barang bukti SS yang dikemas dalam 20 paket kecil di atas meja seberat 3,05 gram. Kemudian dua bungkus plastik klip kosong dan dua lembar uang pecahan Rp50.000," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun  atau paling lama 12 tahun,” tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: