Dandenpom II/3 Lampung Hadiri Pemusnahan BMN

Dandenpom II/3 Lampung Hadiri Pemusnahan BMN

Medialampung.co.id - Dandenpom II/3 Lampung Mayor Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil Penindakan Bea & Cukai Lampung. 

Adapun barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan antara lain produk rokok, minuman beralkohol dan barang-barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan dari Bea & Cukai Lampung.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Prov. Lampung  Arinal Djunaidi serta seluruh Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 6,5 juta batang rokok ilegal, dan 210 botol minuman keras ilegal. Kemudian 71 buah sex toys, 3 karton 3 bungkus obat, 201 bungkus bibit/benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buku pornografi, 16 poster pornografi dan 457 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang maupun yang tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: