Dana Desa Tahap III Terancam Tak Dapat Diserap

Dana Desa Tahap III Terancam Tak Dapat Diserap

Medialampung.co.id - Adanya persoalan hukum terkait kasus penggelapan anggaran untuk Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon) Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat akan berdampak pada tidak terserapnya Dana Desa tahap III yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019

Namun, untuk Alokasi Dana Pekon (ADP) yang bersumber APBD tetap akan dicairkan untuk pembayaran insentif aparat pekon setempat. Hal itu berdasarkan asumsi sementara yang disampaikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Yudha Setiawan S.Ip.

“Intinya tugas kami (DPMP) adalah bagaimana cara anggaran dari pemerintah pusat yang masuk itu dapat tersalur ke semua pekon. Namun tetap akan ada pengecualian untuk pekon tebaliokh, karena kalau tidak mencairkan kita salah, tetapi kalau di cairkan bermasalah karena untuk tahap sebelumnya belum selesai,” ungkap Yudha.

Sehingga, jika DD dan ADP tersebut  nantinya tetap di cairkan maka pihaknya akan melakukan pengawasan dengan memberikan batasan-batasan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak dapat diserap.

“Kalau pun nanti dicairkan akan kami beri batasan, mana yang boleh di serap mana yang tidak, salah satu contoh yang bisa diserap adalah insentif untuk aparat pekon,” kata dia.

Terkait DD, kata dia, pihaknya masih akan melihat mekanisme dan aturan yang ada, namun berdasarkan asumsi kalau pun anggaran tersebut tidak dapat terserap maka di akumulasikan untuk tahun anggaran 2020 mendatang.

“Itu baru asumsi, karena proses hukum sedang berjalan, belum sampai ada penetapan. Sehingga kami pun masih menunggu perkembangan pemeriksaan, dan rencananya besok tim kami akan kembali turun untuk mencari sumber persoalan penyimpangan anggaran tersebut,” pungkasnya. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: