Dana Desa Tahap I Mulai Cair Pekan Ini

Dana Desa Tahap I Mulai Cair Pekan Ini

Medialampung.co.id – Pencairan dana desa (DD) tahap I atau sebesar 40 % di Kabupaten Lampung Barat, rencananya dimulai pekan ini. Proses verifikasi dan upload data pada OMSPAN Kementerian keuangan (Kemenkeu) terus dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

Kepala DPMP Lambar Ronggur L Tobing melalui Kabid Pemerintah Pekon Ruspel Gultom mengatakan,  pekan ini pihaknya menargetkan akan ada sejumlah pekon yang mulai menerima transfer tahap pertama dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), karena sejumlah berkas usulan dari pekon telah selesai diverifikasi dan akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebelum disampaikan ke KPPN.

“Selain upload data di OMSPAN, kegiatan verifikasi beberapa berkas usulan pekon  juga sudah selesai dan tinggal menyerahkan ke BPKD kemudian diteruskan ke KPPN untuk di proses pencairan,” kata Ruspel.

Sehingga, ia menegaskan bahwa dalam tahapan pengajuan proses pencairan DD tersebut tidak akan lagi menunggu kesiapan dari seluruh pekon, melainkan pekon yang sudah siap dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan bisa mengajukan sendiri.

”Kalau verifikasi sudah hampir selesai semua, hanya proses upload data di OMSPAN yang sedang dalam proses, dan pekon yang sudah siap pencairan ini hanya beberapa saja,” imbuhnya.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.205/2019 tentang pengelolaan dana desa, maka mekanisme pencairan DD di tahun anggaran 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pencairan diawal sebesar 20 %, kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 %, sementara mulai tahun ini pencairan diawal sebesar 40 %, kedua 40 % dan tahap ketiga sebesar 20 %.

Pada Permenkeu nomor 205 tersebut selain telah mengatur mekanisme  pencairan tahap satu, dua dan tiga juga telah mengubah system realisasi ke pekon.

”Dimana dalam Permenkeu tersebut juga disebutkan bahwa untuk proses pencairan itu dari kas negara langsung ke kas pekon, tidak seperti sebelumnya dimana alokasi dana desa, dikirim pusat ke kas umum daerah terlebih dahulu baru diteruskan ke pekon,” jelasnya.

Menurut dia, Lambar menjadi yang tercepat di Provinsi Lampung dalam menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pada 27 Desember 2019, dan ditindaklanjuti dengan dilaksanakan launching pada tanggal 7 Januari lalu.

”Semuanya sudah dilakukan sosialisasi, namun pada tanggal 31 Desember muncul PMK (Permenkeu) No.205/2019 terkait pengelolaan dana desa tahun 2020, ini merubah mekanisme pencairan,“ pungkasnya. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: