Dana BOS-BOP Bisa Untuk Penanganan COVID-19

Dana BOS-BOP Bisa Untuk Penanganan COVID-19

Medialampung.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menindaklanjuti keseluruh Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, terkait surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI nomor B-698.1/DJ.I/OT.01.3/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal refocusing kegiatan untuk penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Selain itu, surat edaran nomor B-699/Dt.I.I/PP.03/03/2020 tentang penggunaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 dilingkungan RA dan Madrasah.

Kasi Pendidikan Islam, Drs. Nursa’ad, mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Yulizar Andri, S.T, M.Ag., mengatakan pemerintah telah mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan BOP RA untuk upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Dalam surat edaran itu salah satunya mengatur tentang penggunaan dana BOP dan BOS tahun 2020 sepanjang masa darurat pencegahan penyebaran COVID-19.

“Anggaran itu dapat digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

Seperti, untuk pembelian sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang serta pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan COVID-19.

Kemudian, dapat diperbolehkan untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten, termasuk untuk membiayai sewa peralatan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

“Anggaran BOP dan BOS juga bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar di Madrasah dan di rumah,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam mendukung proses belajar mengajar itu antara lain penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan Madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dan siswa tidak mampu dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

Serta bisa untuk pembelian laptop atau PC komputer sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh Madrasah.

“Dana BOS dan BOP juga bisa digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: