Dana Bantuan Parpol Tahap II Cair

Dana Bantuan Parpol Tahap II Cair

Medialampung.co.id – Dana bantuan keuangan partai politik (parpol) untuk 10 parpol yang mendapatkan suara dan mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lambar, untuk tahap II telah cair.

“Bantuan keuangan parpol untuk tahap II telah cair,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P.

Dilain pihak,  Kasi Politik Edwin Okta Fernandes mendampingi Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muzakar, mengungkapkan, tahun ini Pemkab Lambar menganggarkan dana untuk bantuan parpol sebesar Rp447.516.456, dan dari jumlah itu bantuan parpol tahap I untuk empat bulan yaitu Januari-April sebesar Rp212.664.359  sedangkan tahap II sebesar  Rp234.852.097.

Kata dia, dana bantuan parpol tahap II sebesar Rp234.852.097 itu rinciannya untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp12.807.169, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp36.178.997, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rp72.170.885, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp27.408.627, Partai Nasdem Rp11.463.897, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp13.346.154, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp13.089.229, partai Amanat Nasional (PAN) Rp8.847.168, Partai Demokrat Rp33.498.037, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebesar Rp6.041.934.

Ia mengungkapkan, adapun persyaratan untuk mengajukan bantuan keuangan parpol, yaitu surat permohonan bantuan keuangan parpol disampaikan tertulis kemudian ditandatangi oleh ketua dan sekretaris yang ditujukkan kepada bupati dengan tembusan disampaikan kepada ketua KPU dan kepala Kantor Kesbangpol, surat keputusan DPD/DPD parpol yang menetapkan susunan kepengurusan parpol yang dilegalisir oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP/DPD parpol atau sebutan lainnya atau berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing parpol.

Lalu, foto copy surat keterangan nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil pemilu DPRD tingkat kebupaten yang dilegalisir oleh sekertaris KPU kabupaten, nomor rekening kas umum parpol yang dibuktikan dengan persyaratan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, lanjut dia, persyaratan lainnya yakni rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60 persen dari jumlah kebutuhan yang diterima untuk pendidikan politik, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa BPK,  serta surat pernyatan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan parpol dan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangi ketua dan sekertaris DPC atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat parpol. “Kesepuluh parpol tersebut telah menyampaikan persyaratan dan telah kita rekomendasikan kepada BPKD untuk dilakukan pencairan dana bantuan parpol tahap II,” ucapnya.

Masih kata dia, jumlah bantuan parpol yang dianggarkan Pemkab Lambar tahun ini sebesar Rp447.516.456. Sesuai dengan keputusan Bupati Lambar No.B/297/KPTS/IV.06/2019 tentang partai politik serta tim peneliti dan pemeriksa persyaratan bantuan keuangan tahun anggaran 2019, bahwa Partai Nasdem menerima bantuan keuangan parpol sebesar Rp29.901.082 (perolehan suara 10.707), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp27.605.510 (perolehan suara 9.885), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp22.559.161 (perolehan suara 8.078), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp159.902.508 (dengan perolehan suara 57.258).

Kemudian, Partai Golongan Karya Rp38.910.225 (perolehan suara 13.933), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp33.925.315 (perolehan suara 12.148), Partai Demokrat Rp54.627.353 (perolehan suara 19.561), Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp30.387.006 (perolehan suara 10.881), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp24.812.843 (perolehan suara 8.885),  serta terkahir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp24.885.453 (perolehan suara 8.911).  (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: