Dalam Satu Jam, 6 Pengedar Sabu Diringkus

Dalam Satu Jam, 6 Pengedar Sabu Diringkus

Medialampung.co.id - Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, keenam orang tersangka tersebut diamankan jajarannya di dua TKP berbeda, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (13/3) lalu.

Aris membeberkan, di tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama adalah di Jalan Satria, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, Jumat (13/3) sekira pukul 17.30 WIB.

"Di lokasi petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial EO (43), ZA (50) dan DR (32) ketiganya, merupakan warga Kotabumi, Kabupaten Lampura," ujar Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (14/3).

Sementara, untuk kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampura, saat berada di salah satu rumah tersangka yang ada di Jalan Satria Tanjung Aman.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat, adalah 2 buah paket sedang sabu, 12 buah paket kecil sabu, dan 1 buah kotak rokok GGS dengan total berat bruto lebih kurang 4,58 gram.

"Ketiga tersangka, disinyalir merupakan bandar narkoba yang telah lama menjadi DPO Satres Narkoba Polres Lampura," kata Aris Satrio.

Sementara, lanjutnya, untuk TKP penangkapan yang kedua, tim Opsnal juga mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga diduga kuat sebagai pengedar dan bandar barang haram tersebut.

"Tiga tersangka ini diamankan di TKP salah satu warung pempek yang ada di wilayah Kali Umban, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi. Ketiganya juga diamankan dihari yang sama sekira pukul 18.00 WIB," jelas Kasat.

Ketiga tersangka ini berinisial HS (45), RT (24) dan MT (46) warga Kota Gapura, Kelurahan Kotabumi, Kabupaten Lampura, diamankan bersama barang bukti 4 buah yang diduga paket besar sabu, 21 buah paket sedang sabu, dan 1 paket sabu ukuran kecil. 

Selain itu, lanjut Iptu Aris, dari para tersangka tersebut juga diamankan 64 butir pil ekstasi warna hijau logo huruf A, bersama 1 bundel plastik klip, 1 buah pyrex, 1 set isolatip, 1 buah gunting. 

"Berat total barang bukti yang diduga sabu itu lebih kurang 42,55 gram dan yang diduga pil ekstasi dengan berat 31,86 gram. Bersama para tersangka selain BB narkoba juga diamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik salah satu tersangka," beber Aris.

Ditambahkannya, para tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut akan dijerat dengan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No.35/2009 tentang narkoba dengan ancamannya, lebih dari 10 tahun penjara.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kita juga, masih mendalami jaringannya, dengan waktu dekat kita akan bongkar," tegas mantan Kanit Resmob Polres Lampura itu.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: