Dalam 10 Jam, Delapan Pengguna Sabu Diciduk Tim Cobra Polres Lampura

Dalam 10 Jam, Delapan Pengguna Sabu Diciduk Tim Cobra Polres Lampura

Medialampung.co.id - Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terus dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres setempat, meski di masa Pandemi Covid-19, terbukti dalam kurun waktu 10 jam berhasil menciduk 8 penyalahgunaan Narkoba jenis extacy dan sabu.

Kedelapan tersangka yakni, JA (22) warga Desa Jagang, RS (22) warga Perumnas Tulung Mili, DMH (23) warga Jalan Raden Intan, FH (23) warga Perumnas Tulung Mili, S (23) warga Candimas, HG (25), R (24) dan RA (25) ketiganya warga Gang perjuangan Kota Gapura, Kabupaten Lampura.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono,  mengatakan awalnya hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 WIB tim mengamankan tersangka JA dan RS di halaman Hotel Cahaya, kemudian tim menuju Desa Candimas dan mengamankan tiga orang perempuan antara lain DMH , FH dan Se.

"Dari TKP pertama tim mengamankan barang bukti 15 (lima belas) butir narkotika jenis extacy dengan berat bruto ± 6,25 gram, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris dan 1  unit mobil merk Suzuki Ertiga," kata Iptu Aris, Senin (10/8).

Lanjut Aris, sekira pukul  22.30 WIB dihari yang sama tim kembali berhasil menangkap 3 penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di jalan Jenderal Sudirman Gg. Perjuangan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura dengan barang bukti 1  buah diduga paket sabu ± Bruto 0,14 gram, 1 buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong).

"Ketiga tersangka adalah HG (25), R (24) dan RA diamankan oleh tim opsnal saat sedang asik menggunakan sabu di rumah salah satu tersangka," ujar Kasat Narkoba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka kini sudah diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka rencananya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35/2009 tentang Narkotika," papar Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: