Dadang ke Lambar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Dadang ke Lambar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Medialampung.co.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pilih (Dapil) Tanggamus, Lampung Barat, dan Pesisir Barat, Hi Dadang Sumpena, S.Sos, M.M., melaksanakan sosialisasi Praturan Daerah (Perda) No.13/2017, Tentang Perlindungan Anak, kepada masyarakat Kecamatan Sumberjaya bertempat di Balai Pekon Simpangsari Minggu (13/2).

Dalam acara itu hadir Camat Sumberjaya Agus Supriatna, S.P., Polsek Sumberjaya diwakili Darwin Sinulingga, Kabdi Perlindungan Anak Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak (KBPP dan PA) Lambar Nila Wati, para peratin, dan perwakilan kaum perempuan dari masing-masing pekon dan kelurahan tersebar dikecamatan tersebut.

Dalam sambutannya, Dadang Sumpenamengatakan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu program kerja DPRD Lambar dalam menyampaikan tujuan dari Praturan Daerah (Perda) No.13/2017, Tentang Perlindungan Anak. Sehingga tidak lagi terjadi kekerasan terhadap anak, intimidasi atau jenis lainnya yang akan merusak masa depan tunas bangsa.

Sementara dikatakan Camat Agus Supriatna, masyarakat sekarang ini perlu diberikan pemahaman tentang peraturan-peraturan yang diberlakukan, salah satunya terhadap anak dibawah umur sehingga tidak lagi muncul kekerasan terhadap anak-anak.

Kabid Perlindungan Anak Nila Wati mengatakan. "Masyarakat harus tahu sanksi hukuman dan lainnya agar menghindarkan diri dari kegiatan atau perbuatan yang bakal melanggar hukum dan peraturan," ujarnya.

Pihaknya juga berharap melalui sosialisasi seperti itu juga mampu atau menjadi pendukung terhadap program Pemkab Lambar tentang Kabupaten Layak Anak.

"Harapan saya dengan  dengan adanya undang-undang dan perda perlidungan  anak masyarakat akan lebih menjaga anak-anak dan dukungan terhadap kabupaten kabupaten layak anak, Mari kita  perlakukan hak dan pendidikan anak," tandasnya. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: