Curi Uang, Handphone dan Speaker Aktif, Empat Pemuda Dibekuk Polisi

Curi Uang, Handphone dan Speaker Aktif, Empat Pemuda Dibekuk Polisi

Medialampung.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat bersama unit Reskrim Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Pemangku Sumberagung Pekon Sukamarga Kecamatan Bengkunat, dengan laporan polisi (LP) Nomor LP/294/XI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Kunat, tanggal 16 November 2020.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, M.H., mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (18/11), atas dugaan pencurian satu Unit Handphone merk/type Oppo A71 dua unit speaker aktif, dan Uang Tunai sejumlah Rp2.200.000.

”Tersangka yang diamankan sebanyak empat orang, berinisial ZY (28) dan SH (27) warga Pekon Kota Jawa, BS (23) warga Pekon Sukamarga dan MZ (45) warga Pekon Pagarbukit,” ungkapnya. 

Dijelaskan, Senin (16/11) sekitar pukul 01.00 WIB keempat pelaku berangkat menuju ke lokasi dengan menggunakan dua unit sepeda motor honda beat (DPB) dengan berboncengan.

Sesampainya di jembatan yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi dua unit kendaraan pelaku tersebut diparkirkan lalu keempat pelaku berjalan kaki menuju lokasi pertama dan membuka jendela rumah dengan menggunakan satu buah obeng lalu keempat pelaku masuk kedalam rumah dan mendapatkan uang tunai sejumlah Rp250.000.

”Kemudian keempat pelaku melakukan pencurian di lokasi kedua dengan masuk kedalam rumah dengan membuka kunci pintu rumah dengan cara menggapai dengan menggunakan tangan melalui celah pintu rumah, kemudian setelah itu keempat pelaku mengambil satu Unit Handphone merk/type Oppo A71, dua unit speaker aktif warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp2.200.000,” bebernya. 

Lebih lanjut dikatakan Made, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkunat Ipda M. Jaelani beserta anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang hendak memperbaiki satu unit handphone yang sama persis dengan ciri satu unit handphone yang telah hilang tersebut .

Kemudian anggota mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut lalu unit reskrim melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari satu orang tersebut dirinya melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan tiga pelaku lainnya dan kemudian anggota mengamankan tiga orang pelaku tersebut di rumah masing-masing. 

”Barang bukti yang berhasil diamankan satu Unit Handphone merk/type Oppo A71, dua unit speaker aktif warna hitam. Sementara barang bukti lainnya yang masih dalam pencarian yakni satu unit sepeda motor jenis honda beat, satu unit sepeda motor gerandong, satu buah obeng,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: