Curi Tas, Dua Pria Diamankan Polsek Panjang

Curi Tas, Dua Pria Diamankan Polsek Panjang

Medialampung.co.id - Dua pria diamankan jajaran Kepolisian Sektor Panjang karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan pada dua tempat berbeda di wilayah Panjang, Bandarlampung.

Keduanya diketahui bernama Kris Sopian alias Pian Cebol (40) dan Susanto (23) warga Karang Maritim, Panjang, Bandarlampung, diduga melakukan aksi pencurian tas beserta isinya pada sebuah mes dan rumah kontrakan milik Al Ary Putra (29) warga gang Cobra, Serengsem, Panjang Bandarlampung dan Ajar (23) warga Purwakarta, Jawa barat.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan jika keduanya beraksi di beberapa tempat yang berbeda.

"Jadi tanggal 15 Desember di kontrakan korban Ajar, kemudian beraksi lagi di Mes milik korban yang satunya pada 23 Januari. Keduanya kita amankan di kediamannya masing-masing pada Selasa (28/1) kemarin," katanya, Jumat (31/1).

Adapun modus yang digunakan pelaku, lanjutnya, yakni dengan masuk ke dalam kamar saat Korban sedang tertidur dan saat korban lainnya sedang keluar rumah, kemudian mengambil barang berharga seperti laptop, uang tunai, ponsel, tas selempang, hingga kartu ATM dan NPWP pada dompet.

"Untuk yang di Mes, korban tidak sadar kalau ada yang masuk dari pintu yang tidak dikunci, pelaku langsung masuk dan mengambil tas serta barang berharga lainnya, sedangkan pelaku lainnya melancarkan aksinya saat korban sedang meninggalkan kontrakan. Kerugian yang dialami kedua korban ditafsir mencapai belasan juta rupiah " ungkapnya.

Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti berupa satu motor merk Yamaha Mio M3 BE 4940 AL milik tersangka, dua ponsel merk Xiomi redmi, satu buah tas selempang warna coklat, dua buah dompet pria warna coklat, dan KTP, SIM C, NPWP, dan Kartu milik Korban Pemilik Al Ary Putra.

"Sekarang keduanya kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut," terangnya.

Tidak sampai disitu, petugas juga turut mengamankan satu orang yang diduga sebagai penadah yakni Yogi Dwi Irwanto (20) warga Panjang, Bandarlampung dan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

"Iya, tersangka atas nama Yogi juga kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: