Curi Tas Dikantor Kecamatan, Warga Kebuayan Dibekuk

Medialampung.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengamankan RE (27) warga Pekon Kebuayan Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Pesbar, dia diduga sebagai pelaku pencurian tas ransel di Kantor Kecamatan Karyapengawa, Selasa (4/2).
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol, Drs. Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres AKBP. Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kanitreskrim Ipda. Akmaludin, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Meta Sari warga pekon Penggawa V Tengah Kecamatan Karyapenggawa, dengan nomor : LP/75/II/2020/Pld Lpg /Res Lambar/Sek Peteng, tanggal 4 Februari 2020.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (6/2).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban, bahwa aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 09.45 WIB, Selasa (4/2). Saat itu, korban menaruh tas ransel miliknya di ruang Kasi Pemerintahan kantor Kecamatan Karyapenggawa dan sempat ditinggal ke luar ruangan. Ketika kembali ke ruangan itu, korban menyadari tas ranselnya sudah tidak berada ditempat.
Ditambahkannya, tas ransel yang hanya seharga Rp350 ribu itu berisikan satu buah kaca mata minus seharga Rp700.000,-, satu buah Power Bank seharga Rp500.000,-, satu buah dompet hitam seharga Rp150.000,- didalam dompet itu berisikan uang tunai Rp1.200.000,- dan KTP-el milik korban serta lainnya, sehingga total kerugian mencapai Rp2.900.000,-.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, salah satu saksi yakni Arif (28) warga Pekon Kebuayan, saat kejadian sempat melihat tersangka datang ke kantor Kecamatan Karyapenggawa dan dari itu saksi mencurigai bahwa tersangka yang mencuri tas itu,” katanya.
Masih kata dia, setelah mendapat keterangan dari para saksi dan melakukan penyelidikan, jajaran Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka, akhirnya berhasil ditangkap di depan unit kantor BRI Krui Kecamatan Pesisir Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (4/2) ketika dia hendak mengambil uang di ATM.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tas ransel, satu buah kacamata, satu buah power bank merk vivian, satu buah dompet. Kemudian, uang tunai sebesar Rp190.000,-, satu keping KTP-el milik korban, satu keping KTP-el atas nama Murhani, satu buah kartu KIS atas nama korban, satu buah kartu member Ramayana, satu buah kartu member Emori dan satu buah kartu Dunkin’s Donat. Kini, pelaku beserta barang bukti masih diamankan dipolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: