Curi Motor, Seorang Pemuda di Lampura Diamankan Polisi

Curi Motor, Seorang Pemuda di Lampura Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang DPO spesialis pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa melakukan aksinya di wilayah tersebut.

Tersangka adalah Widian Triko Als Riko (25) warga Dusun KBA Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampura, itu diamankan saat bersembunyi di rumahya, Kamis (13/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor terhadap korban Amaliyah Khoirunisa (23) warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bungamayang pada tanggal 26 Juni 2013 yang lalu.

"Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari seorang rekannya terlebih dahulu ditangkap," kata AKP Hendrik, Jumat (14/2).

Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yakni, pelaku sebanyak 4 orang berhentikan korban berpura-pura menanyakan arah jalan, kemudian salah seorang tersangka dorong korban kemudian rampas sepeda motor korban.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka juga telah melakukan aksi yang sama di 3 lokasi berbeda diantaranya TKP PTPN 7 Unit usaha Bungamayang, dan desa Sukadana Udik, Kecamatan Bungamayang. TKP desa KBA Kecamatan Muara Sungkai pada tahun 2013 lalu," imbuhnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: