Curi Laptop, Buruh Diamankan Polsek Margasekampung

Medialampung.co.id – Seorang buruh diamankan Polsek Margasekampung Lampung Timur atas dugaan pencurian laptop, Selasa (18/2).
A. Rahman (22) warga Desa Gunungraya Kecamatan Margasekampung diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Laptop merek Sony beserta chargernya.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Margasekampung Iptu Eman Supriyana menjelaskan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itu diduga melakukan pencurian di rumah Tri Asmawati (36) warga Desa Gunungraya pada 21 Januari 2020 lalu.
Modusnya, tersangka memanjat tembok pagar belakang rumah korban. Kemudian, masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, tersangka membawa kabur satu unit laptop, satu unit Nintendo dan sebuah telepon genggam merek OPPO yang terletak di lemari ruang depan rumah korban.
Kejadian itu baru diketahui ibu korban yang baru pulang pengajian pukul 22.00 WIB. Ibu korban, curiga ketika melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka.
Setelah, dicek ternyata sejumlah barang yang ada di dalam rumahnya telah raib. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Margasekampung.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Margasekampung melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka sebagai pelakunya.
Tekab 308 Polsek Margasekampung yang dipimpin Bripka Beni Sukmayudi akhirnya berhasil membekuk tersangka di wilayah Desa Toba Kecamatan Sekampungudik berikut barang bukti satu unit laptop.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Margasekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Eman Supriyana. (rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: