Curi HP, Seorang Petani Harus Berurusan dengan Polisi

Medialampung.co.id - Dilaporkan mencuri HP, SR alias Irin (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pardasuka yang di backup Team Tekab Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (28 /4) sekira pukul 06.30 WIB.
Kepada Polisi, Sr mengakui telah mencuri HP merk Oppo type A5S dirumah korban Nuriah Binti Nurpadi. Aksinya dilakukan saat korban sedang tidur. Caranya dengan terlebih mendongkel jendela kamar korban. Dengan bambu. Setelah jendela terbuka satu unit HP milik korban yang ada di atas kasur diambil dengan menggunakan galah sepanjang 1,5 m.
"Setelah mendapatkan barang curiannya pelaku langsung pulang, HP tersebut tidak dijual tetapi dipakai sendiri oleh Sr," jelas kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH, MH, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Penangkapan pelaku atas laporan pengaduan korban Nuriah Binti Nurpadi (46) warga pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka. Dalam laporannya pada hari Kamis (20 /4) sekira jam 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur satu unit HP merk Oppo type A5S seharga Rp 2 juta yang diletakan diatas kasur hilang.
Pria yang mengaku sebagai petani itu berhasil diamankan di kediamanya di Pekon tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka.
"Untuk sementara ini terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," beber kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH, MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(Sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: