Curi HP, Dua Warga Purbolinggo Diamankan Polisi

Curi HP, Dua Warga Purbolinggo Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Polsek Raman Utara Lampung Timur mengaman dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Masing-masing, YA (30) dan MB (31) warga Kecamatan Purbolinggo Lamtim.

Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian telepon genggam milik Muslih (49) warga Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Lampung Timur.

Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka pada 16 Agustus 2021. Modusnya, kedua tersangka mendatangi rumah korban. Tersangka SA bertugas berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah korban. 

Sementara, MB menunggu di atas sepeda motor. Ketika, penghuni rumah tidak ada yang keluar, SA memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur telepon genggam Vivo Y20 S korban yang tergeletak di meja teras.

Dari laporan korban, petugas berhasil mengamankan tersangka, Rabu (25/8).

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka saat beraksi. 

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Biyanto. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: